Mengurus perpanjangan SIM, STNK dan BPKB tanpa biaya sangat meringankan disaat pandemi Covid-19 ini.
Bikers atau pemilik motor bisa langsung mengurus surat kendaraan (SIM, STNK, BPKB) yang sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Catat Syarat Untuk Bikin SIM Gratis, Kejutan dari Presiden Jokowi
Tapi perlu dicatat, bikin dan perpanjang SIM gratis ini hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.
Di antaranya adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
Bikin atau perpanjang SIM gratis juga berlaku bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam PP tersebut, khususnya pasal 7 disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan 0 persen.
Baca Juga: Wow Bebas Biaya Buat Bikin dan Perpanjang SIM, BPKB, dan STNK
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," tulis PP itu.
Dalam pasal 1 aturan itu disebutkan bahwa ada 31 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan kepolisian Republik Indonesia. Yakni
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK
Masih merujuk aturan yang sama, dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya