Find Us On Social Media :

Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya

By Galih Setiadi, Selasa, 5 Januari 2021 | 11:25 WIB
Ilustrasi. Bikin SIM baru gak perlu di alamat sesuai domisili, gini syaratnya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bro, bikin SIM baru gak harus sesuai alamat domisili lo.

Kabar gembira buat bikers yang belum punya Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Atau masa berlaku SIM-nya habis pas di tahun baru begini, mau urus tapi jauh dari alamat domisili.

Gak usah khawatir, bikin SIM baru gak perlu datang jauh-jauh ke alamat domisili.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Perpanjang dan Buat SIM Wajib Psikotes, Segini Biayanya

Baca Juga: Catat Syarat Untuk Bikin SIM Gratis, Kejutan dari Presiden Jokowi

Terutama buat bikers yang merantau dari luar Pulau Jawa, pastinya meringankan banget layanan yang satu ini.

Kini pembuatan sampai perpanjang SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Hal itu disampaikan Kasi SIM Ditlantas DIY, Kompol Sugiyanto.

"Pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap," jelasnya mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir