Find Us On Social Media :

Bikers Catat, Ini Aturan PPKM di Jawa Tengah Mulai 11-25 Januari 2021

By Minggu, 10 Januari 2021 | 16:40
Kawasan tugu muda Semarang, Jawa Tengah. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers catat, ini aturan PPKM di Jawa Tengah mulai 11-25 Januari 2021.

Wabah Covid-19 yang belum juga usai membuat beberapa daerah melakukan kebijakan baru.

Dari mulai membatasi keramaian sampai membuat aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten dan kota sebagai daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: 3 Hari Lagi Jawa-Bali Mulai PSBB Ketat, Ini 8 Kegiatan yang Dibatasi

Baca Juga: 5 Kegiatan Dibatasi Selama PSBB Ketat Jawa - Bali, Bikers Waspadalah

Penetapan daerah itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah yang diterbitkan pada Jumat (8/1/2021), sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali.

Adapun 23 kabupaten dan kota di Jateng yang menerapkan PPKM adalah:

- Semarang Raya, meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

- Solo Raya, meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?

- Banyumas Raya, meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

- Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Dalam surat edaran itu, Ganjar menginstruksikan Bupati/Walikota di wilayah tersebut untuk melakukan pengaturan PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.