Find Us On Social Media :

Bikers Catat, Ini Aturan PPKM di Jawa Tengah Mulai 11-25 Januari 2021

By Ahmad Ridho, Minggu, 10 Januari 2021 | 16:40 WIB
Kawasan tugu muda Semarang, Jawa Tengah. (Kompas.com)

Baca Juga: Sah Jakarta Perpanjang Lagi PSBB Transisi, Ganjil-Genap Mulai Berlaku?

- Banyumas Raya, meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.

- Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Dalam surat edaran itu, Ganjar menginstruksikan Bupati/Walikota di wilayah tersebut untuk melakukan pengaturan PPKM mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021, dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Bagaimana aturan pembatasan kegiatan atau PPKM di Jawa Tengah?

Baca Juga: Catat, Daftar Tempat Wisata yang Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan PPKM di Jateng

Mengacu pada Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan mencakup:

- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.