Penguatan protokol kesehatan
Selain meminta bupati/wali kota dari 23 daerah yang telah ditetapkan untuk memberlakukan PPKM, dalam surat edarannya, Ganjar juga menambahkan sejumlah instruksi lanjutan.
Instruksi lanjutan tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yaitu:
- Meningkatkan ketersediaan Tempat Tidur (TT) ICU dan TT isolasi untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan TT saat ini, dengan ketentuan setiap Kabupaten/Kota wajib menyediakan TT ICU minimal 15 untuk Covid-19.
- Melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3M dan 3T secara tepat sasaran.
Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diperpanjang, Ganjil Genap Diberlakukan?
- Penguatan protokol kesehatan dilakukan dengan peningkatan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait (Disporapar, Disperindag, DiskopUMKM, Disnakertrans, Dishub, dll).
- Penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga dengan melibatkan aparat Desa/Kelurahan dan relawan desa (Satgas Jogo Tonggo, RT/RW, PKK Dasawisma, Linmas, dll).
- Peningkatan peran Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T dan promosi kesehatan.
Penambahan jumlah tenaga kesehatan
Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah juga diminta untuk meningkatkan jumlah tenaga kesehatan, utamanya perawat dan dokter, sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah berdasarkan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Peningkatan jumlah nakes dapat dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi profesi (IDI, PPNI, PATELKI, dan organisasi profesi lainnya).
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Bikers Catat 16 Aturan Ini