Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini

By Ardhana Adwitiya, Senin, 11 Januari 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Buruan diurus, denda pajak kendaraan dihapus dan bebas bea balik nama sampai tanggal segini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan urus, denda pajak kendaraan dihapus dan bebas bea balik nama sampai tanggal segini.

Kabar bagus buat bikers karena masih ada daerah yang melakukan relaksasi pajak kendaraan.

Buruan diurus, bebas denda pajak kendaraan dan bebas bea balik nama cukup bawa KTP, STNK dan BPKB.

Cepat ke Samsat dan jangan lupa lengkapi berkas serta surat kendaraan, biar prosesnya cepat bro.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Dendanya Dihapus Sampai Tanggal Segini

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Aturan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.

Pergub itu mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro juga menjelaskan hal tersebut.

"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini

"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.

Harapannya, keringanan pajak kendaraan ini bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

"Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.

Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 persen.

Baca Juga: Nih Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Denda Pajak, Kuy Buruan Urus

Dan bunga sebesar 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB.

"Selain itu juga berupa penghapusan sanksi denda berupa bunga pokok satu bulan."

"Untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai," ucapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para bikers yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi atau denda.

Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: Nih Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Denda Pajak, Kuy Buruan Urus

"Yang dihapuskan hanya sanksi atau dendanya.

"Akan tetapi, kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa," jelas Gamal.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Yogya Berlaku sampai Akhir Juni 2021"