Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus

By Galih Setiadi, Minggu, 10 Januari 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan sampai bea balik nama dihapus lagi, buruan diurus. (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Horeee denda pajak kendaraan sampai bea balik nama dihapus lagi, buruan diurus bro.

Kabar gembira buat bikers, lagi ada pemutihan pajak berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga termasuk pemutihan pajak kendaraan yang satu ini.

Lebih enaknya lagi, masa berlaku pemutihan pajak ini lumayan lama lo.

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Belanja, Caranya Gampang

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.

Di situ mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Di Jakarta Bisa Lewat Samling, Nih Lokasinya