Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberlakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Baca Juga: 5 Kegiatan Dibatasi Selama PSBB Ketat Jawa - Bali, Bikers Waspadalah
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PPKM, Pendapatan Pengemudi Ojek Online Diprediksi Turun hingga 50 Persen"