Find Us On Social Media :

Hari Pertama PSBB Diperketat, Pendapatan Ojol Turun Drastis Sampai 40%

By Indra Fikri, Selasa, 12 Januari 2021 | 08:20 WIB
Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat, pendapatan ojek online (ojol) turun drastis sampai 40%. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat, pendapatan ojek online (ojol) turun drastis sampai 40%.

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia), Igun Wicaksono memperkirakan, pendapatan driver ojol selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurun hingga 30-50%.

Igun mengatakan, pada hari pertama penerapan PPKM di Jakarta kemarin (11/1/2021), penumpang menurun 30-40%.

Salah satu penyebabnya karena mayoritas pekerja di Jakarta bekerja dari rumah alias work from home (WFH).

Baca Juga: PSBB Diperketat, Sanksi Bagi Pemotor Yang Langgar Protokol Kesehatan

Baca Juga: Hari Ini PSBB di Jakarta Diperketat, Begini Aturan Untuk Ojek Online

Seperti diketahui, selama PPKM, karyawan yang melaksanakan WFH sebanyak 75% dari kapasitas kantor.

"Penurunan kalau kami perkirakan di sekitar 30-50 persen dari pendapatan kami," kata Igun dilansir dari Kompas.com, Senin (11/1/2021).

Igun menambahkan, para driver ojol sudah terbiasa dengan adanya perubahan kebijakan mengenai pembatasan selama pandemi Covid-19.

Penurunan selama PPKM ini pun tidak terlalu dirasakan.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Jawa-Bali Mulai PSBB Ketat, Ini 8 Kegiatan yang Dibatasi

Oleh karenanya, para driver ojol kini lebih mengandalkan layanan pesan-antar makanan dan pengiriman barang.

"Kalau yang (pengantaran) barang ada yang turun, kalau makanan memang masih stabil. Jadi teman-teman pengemudi ojek online saat ini mengandalkan dari pesan-antar makanan," tutur dia.

Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberlakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Kegiatan Dibatasi Selama PSBB Ketat Jawa - Bali, Bikers Waspadalah

Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PPKM, Pendapatan Pengemudi Ojek Online Diprediksi Turun hingga 50 Persen"