Find Us On Social Media :

Siapkan KTP dan Data Lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin

By , Rabu, 13 Januari 2021 | 21:05
Ilustrasi STNK. Siapkan KTP dan data lain bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan. (Tribunnews.com)

Adapun syarat-syarat pembayaran pajak kendaraan satu tahunan adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi

KTP salah satu syarat untuk perwakilan bayar pajak kendaraan. (Tribunnews)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

Badan Hukum:

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa