Find Us On Social Media :

Siapkan KTP dan Data Lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin

By Galih Setiadi, Rabu, 13 Januari 2021 | 21:05 WIB
Ilustrasi STNK. Siapkan KTP dan data lain bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan. (Tribunnews.com)

Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik pribadi saja.

Kendaraan atau aset pemerintah rupanya bisa diwakilkan soal pembayaran pajaknya.

Adapun syarat-syarat pembayaran pajak kendaraan satu tahunan adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi

KTP salah satu syarat untuk perwakilan bayar pajak kendaraan. (Tribunnews)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

Badan Hukum:

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Baca Juga: Isi Data Diri dan Masukkan Nomor KTP Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro