Find Us On Social Media :

Begini Cara Menghitung Sendiri Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Banget

By , Sabtu, 16 Januari 2021 | 15:18
Ilustrasi STNK. Begini cara hitung sendiri pajak kendaraan (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Begini cara mengitung sendiri pajak kendaraan bermotor.

Buat pemilik kendaraan pasti punya kewajiban membayar pajak.

Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahunnya.

Tapi, pemilik kendaraan sering bingung gimana caranya menghitung bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini

Baca Juga: Siapkan KTP dan Data Lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin

Bahaya kan kalo sampai samsat ternyata uangnya kurang.

Bisa repot deh nantinya.

Nah, mengutip dari Humas Pajak Jakarta, begini cara menghitung sendiri pajak kendaraan.

Tarif pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Wow, Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB Cuma Puluhan Ribu

Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka perhitungannya yakni tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan.