Find Us On Social Media :

Siap-siap, Motor Tidak Uji Emisi dan Gak Lulus Uji Emisi Didenda Ratusan Ribu Rupiah

By , Sabtu, 16 Januari 2021 | 17:07
Motor tidak uji emisi dan enggak lulus uji emisi akan didenda sampai ratusan ribu rupiah bro. (Instagram/dinaslhdki)

Hal tersebut sesuai Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Baca Juga: Tidak Lulus Uji Emisi Motor Kena Tilang Rp 250 Ribu, Kapan Berlaku?

Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Sanksi yang bakal diterapkan untuk motor yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000.

Uji emisi wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang sudah berusia 3 tahun.

Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya

Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Daftar tempat uji emisi juga bisa brother lihat di aplikasi e-Uji Emisi.