Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.
Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.