Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun pemberlakuan aturan nanti mulai efektif per 24 Januari 2021.
Jangan kelamaan ya, langsung diurus motor brother biar ketahuan lolos uji emisi atau enggak, daripada ditilang...