Find Us On Social Media :

Syarat Dapat Uang PKH Rp 3 Juta dari Pemerintah, Dicatat Bro

By , Selasa, 19 Januari 2021 | 08:00
Ilustrasi uang tunai. Syarat Dapat Uang PKH Rp 3 Juta dari Pemerintah, Dicatat Bro (SHUTTERSTOCK)

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Uang Rp 3,55 Juta Bisa Didapat, Bikers Cukup Siapkan KTP dan HP

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya;

Baca Juga: Bisa Dapat Dana Bantuan Rp 3,55 Juta, Daftarnya Perlu HP dan KTP

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Kemudian, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.

Baca Juga: Uang Logam Jadul Rp 500 Setara 33 Unit Honda BeAT, Terbuat dari Apa?


Caranya, yakni sebagai berikut: