Find Us On Social Media :

Belum Banyak Tahu, Ambang Batas Kebisingan Motor Pakai Knalpot Brong

By Erwan Hartawan, Kamis, 21 Januari 2021 | 19:00 WIB
Penilangan knalpot brong (IG @agoez_bandz4)

Baca Juga: Motor Pakai Knalpot Racing Tapi Suara Standar, Tetap Kena Tilang Gak?

"Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2019 berada di angka 90," katanya dalam obrolan virtual Tribunnews.com.

Namun angka ini tentu harus berada di ruang kedap suara.

Oleh karenanya Anggoro menjelaskan pihaknya membedakan angka maksimal desibel saat berada di luar ruangan.

"Apabila kegiatan di luar ruangan tentunya kita menambahkan jadi 95 db," ujar Iptu Anggoro Wahyu.

Baca Juga: Pilihan Knalpot Import Yamaha NMAX 2020, Harga Mulai Rp 700 Ribuan

Namun apakah setiap motor mempunyai batas desibel yang sama?

Ketua Young Lawyers Committee Peradi Solo, Angga menjelaskan setiap motor punya angka maksimal desibel (db) yang berbeda.

"Apabila kendaraan 80-175 cc ambangnya maksimal di 83 db," kata Angga.

Namun Angga menyayangkan adanya perdebatan karena kuranya pengetahuan masyarakat dan sosialisasi.

Baca Juga: Berisiko Terbakar, Ducati Scrambler 1100 Kena Recall Di Amerika Utara

Selain itu pada peraturan menteri tidak menyebutkan secara spesifik soal kategori knalpot motor.

Angga berharap masyakat mampu menilai dengan jernih soal ambang-ambang batas yang berada di poin-poin lain dalam peraturan menteri tersebut.