Uji emisi di kantor dinas LKH ini sendiri, dibuka setiap hari Selasa dan Kamis, dari pukul 09.00-12.00 WIB.
Karena gratis, antriannya lumayan panjang dan disarankan datang pagi biar kebagian.
Baca Juga: Asyik Uji Emisi Motor Gratis Masih Berlaku, Nih Jadwal dan Lokasinya
Proses uji emisi motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (Farhan)
Pengetesannya sendiri lumayan simple, dan mirip dengan uji emisi di tempat-tempat lain.
Yaitu silencer knalpot motor, dimasukan batang yang terhubung dengan mesin breath analyzer.
Mesin ini akan membaca kandungan karbon, apakah sesuai standar ambang emisi atau belum.
Hasilnya nanti akan di-print di mesin, dan masa berlakunya untuk 1 tahun.
Baca Juga: Siap-siap, Motor Tidak Uji Emisi dan Gak Lulus Uji Emisi Didenda Ratusan Ribu Rupiah
Standar ambang emisi motor di Jakarta sendiri, terbagi-bagi sesuai usia dan tipe mesin motor.
Contohnya buat motor 2 tak yang usianya di atas 10 tahun, ambang batas lolosnya adalah CO 4,5% dan HC 12.000 ppm.
Tentunya biar lolos uji emisi, kondisi mesin dan bensin yang dipakai motor berpengaruh banget.
Pihak Dinas LKH menyarankan untuk motor diservis dulu, dan settingan motornya dibuat standar.