Find Us On Social Media :

Marak Razia Knalpot Brong, Pemain Knalpot Racing Langsung Bersuara

By , Jumat, 22 Januari 2021 | 15:45
Ilustrasi razia knalpot brong. Pemain knalpot racing langsung angkat bicara. (Istimewa)

"Kalau merujuk ke Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009." lanjut Ricky.

PT. Daytona Azia, selaku anak perusahaan dari Daytona Corporation Japan meluncurkan produk baru, yaitu Knalpot Evolution (Evo). (Istimewa)

Baca Juga: Motor Pakai Knalpot Racing Tapi Suara Standar, Tetap Kena Tilang Gak?

"Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara), Maka sudah dapat dipastikan tidak bakal ada knalpot racing yang ada dijalanan, karena knalpot racing pasti diatas 83db, dan itu hanya bisa digunakan di sirkuit," paparnya.

Selain itu, Ricky juga menyoroti Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot. Ini juga mengaminkan kalau tidak boleh ada modifikasi sedikitpun pada komponen-komponen sepeda motor tersebut," ungkapnya.

Ia pun berharap pihak yang berwenang bisa memberikan solusi ke depannya.

"Kami berharap regulator dapat memberikan win-win solution untuk masalah ini," sarannya.

Baca Juga: Wuih, Knalpot Motor MotoGP Milik Marc Marquez Dijual, Segini Harganya

Selain dari pemain knalpot racing, MOTOR Plus Online juga meminta pendapat dari salah satu builder kondang, Tauco Custom.

"Ya saya kira ini semua sudah ada aturan dan undang-undangnya tentang kebisingan dan emisi gas buang," buka Topo Goedel Atmodjo.

"Cuma kadang aturannya cenderung dipandang pasal karet, dan yang pasti kalau menurut saya sebagai pelaku modifikasi yang lebih mengutamakan bentuk knalpot dan performa," sambungnya.

"Kalau menyikapi perilaku penegak hukum yang arogan saya kurang setuju dengan merusak atau menyadarkan penggunanya dengan perilaku yang arogan (menggeber knalpot dengan kuping pengguna dipaksa ditaruh diujung knalpot)." bebernya.