Find Us On Social Media :

Motor Pelat Nomor Luar Kota Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Peraturannya

By , Jumat, 22 Januari 2021 | 19:40
Uji emisi motor gratis di kantor Dinas Lingkungan Hidup Jakarta (Reyhan Firdaus / Motorplus-online)

MOTOR Plus-online.com - Motor pelat nomor luar kota Jakarta wajib uji emisi? Ini peraturannya.

Uji emisi motor, lagi jadi perbincangan hangat terutama buat bikers di Jakarta.

Soalnya peraturan wajib uji emisi, sedang giat-giatnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana dengan pengguna motor pelat nomor luar kota, apakah wajib ikut uji emisi?

Baca Juga: Uji Emisi Tidak Wajib Buat Motor Ini, Yuk Simak Penjelasannya

Baca Juga: Simak Jadwal Uji Emisi Gratis Selama Januari Untuk Bikers di Jaksel dan Jakut

Karena banyak bikers di Jakarta, menggunakan motor dengan pelat nomor luar kota.

Mulai letter F dari Bogor, letter A Tangerang sampai pelat nomor kota lain sering ditemukan di Jakarta.

Hal ini bikin penasaran Motorplus-online, dan langsung mendatangi lokasi uji emisi gratis di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di bilangan Cililitan, Jakarta Timur.

Rupanya uji emisi tetap wajib dilakukan pengguna motor di Jakarta, termasuk yang pelat nomornya dari luar kota.

Baca Juga: Video Uji Emisi Motor di Jakarta, Mesin Standar Tidak Jaminan Lolos

"Dalam Pergub 66 disebutkan aturannya berlaku, untuk pemotor yang beroperasional di wilayah Jakarta," sebut Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Jadi meskipun pelat nomornya luar Jakarta, kalau beroperasi di Jakarta tetap wajib uji emisi.