Kemudian, oknum penipuan motor bekas itu mengirimkan resi seolah-olah resmi dari JNE.
Di dalam resi tersebut jelas data pengiriman motor bekas tersebut, namun dengan tipe font yang berbeda dari resi resmi JNE.
Sisanya menampilkan informasi, mulai dari pengirim, penerima hingga rincian biaya seperti yang bisa brother lihat di bawah.
Resi dalam penipuan jual beli motor bekas, fontnya editan. (Facebook.com/Shfa Wrdni)
Baca Juga: Pegadaian Syariah Lelang Yamaha NMAX 2018 Rp 7 Juta, Benar atau Penipuan?
Namun akun tersebut bilang motor Honda GL Pro mendadak ditahan hingga diminta uang asuransi.
Gak tanggung-tanggung, dia diminta membayar uang asuransi sebesar Rp 1,7 juta.
Keraguan akun Shfa Wrdni hingga bertanya kebenaran JNE menarik biaya asuransi.
"Selamat siang mbahhh,hari kemarin saudara saya membeli motor gl,dengan perjanjian DP terlebih dahulu,setelah barang sampai akan membayar lunas,lalu kemarin motor sudah masuk ke JNE,tapi oleh pihak JNE di tahan dan di mintai uang asuransi sebesar 1,7jt apa benar JNE menarik biaya untuk asuransi mbah?" tulisnya.
Dari kolom komentar, akun Facebook itu mengatakan saudaranya awam soal media sosial.
Selain itu, dia juga bilang saudaranya enggak mengecek kejelasan penjual motor bekas.
Akhirnya netizen pun ramai-ramai berkomentar soal indikasi penipuan motor bekas ini.