Find Us On Social Media :

Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini

By , Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:40
Ilustrasi modifikasi pelat nomor. (AONG)

Bentuk pelat nomor kendaraan yang resmi dari Kepolisian. (YouTube.com/MOTOR Plus)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Modifikasi Pelat Nomor Bisa Dipenjara 2 Bulan"