Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini
Cara mengurus dokumen kendaraan di Seva.id pun juga sangat mudah, cukup kunjungi https://bit.ly/USK-Tribunnews dan isi formulir pemesanan yang ada.
Pastikan data yang dimasukkan ke dalam formulir sudah benar dan sesuai.
Setelah itu, klik ‘Kirim’,.agar tim Seva.id dapat memproses pemesanan pengurusan dokumen kendaraan.
Lalu, setelah formulir pemesanan diterima, tim representative Seva.id akan menghubungi konsumen untuk mengonfirmasi pemesanan tersebut.
Terakhir, tim Seva.id akan datang ke lokasi konsumen mengambil dokumen yang telah ditentukan untuk menyelesaikan administrasi kendaraan.
"Bagaimana, mudah bukan? Layanan Urus Surat Kendaraan sudah dinikmati banyak konsumen di Indonesia. Nah, sekarang giliran kamu buat menikmati pengalaman baru mengurus dokumen kendaraan yang lebih mudah, cepat dan hemat tersebut," ucap Fandi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Enggak Perlu Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Seva.id Sekarang Gratis Ongkir"