Find Us On Social Media :

Cuma Butuh KTP, Dapatkan 4 Bantuan Pemerintah Ini, Buruan Daftar

By Erwan Hartawan, Senin, 25 Januari 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi cukup dengan KTP bisa daftar 4 bantuan pemerintah (Kompas.com)

1. Bantuan Rp 300 ribu

Bantuan Rp 300 ribu perbulan tersebut dinamakan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bagi yang kepingin mendapatkan bantuan Rp 300 namanya harus tercantum dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Para pemilik Kartu KIS akan didaftarkan di DTKS sebagai Penerima bantuan dan sebagai Penerima Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika sudah punya Kartu KIS dan mau tahu apakah namanya terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu, bisa langsung cek di laman dtks.kemensos.go.id.

Cukup masukkan NIK (Nomor KTP) dan nama sesuai KTP.

Baca Juga: Selain Dapat Bantuan 2,4 Juta Juga Bisa Ajukan Kredit Tanpa Agunan Bank BRI Buruan Daftar

2. Bantuan Rp 2,4 Juta

Bantuan Rp 2,4 Juta merupakan bantuan UMKM.

Bantuan Langsung Tunai UMKM ini berikan selama masa pandemi sebagai modal usaha bagi masyarakat terdampak.