Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Panik Tilang Uji Emisi Belum Berjalan, Ini Alasannya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 27 Januari 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi tilang. Tilang uji emisi belum berlaku, ini alasannya (Tribunnews.com)

Baca Juga: Ada Uji Emisi Gratis Sampai Tanggal Segini di Jakarta, Buruan Datengin

Seperti brother tahu, uji emisi wajib berlaku bagi kendaraan, baik motor atau mobil yang usianya sudah tiga tahun lebih di wilayah DKI Jakarta.

Penindakan tilang dilakukan polisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286.

Sementara untuk sanksi, denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenang, Tilang Uji Emisi Kendaraan Belum Berlaku"