Hal ini harus jadi perhatian bagi bengkel konversi motor listrik, agar sesuai spek motor listrik yang diinginkan konsumen.
Apabila motor listrik hasil konversi kurang dari 40 km/jam, enggak perlu STNK dan BPKB.
Baca Juga: Keren Nih, Motor Skuter Listrik X Model Buatan Scorpio Electric Asal Singapura
Namun jika motor listrik lebih dari 40 km/jam, bengkel harus mengeluarkan sertifikat uji tipe agar bisa dibuatkan STNK baru.
Hal itu juga sesuai dengan PM 65 Tahun 2020, Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Baka Menjadi Sepda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Pada Pasal 12 ayat (4) huruf c, dijelaskan daya motor listrik paling tinggi sesuai dengan klasifikasi motor bensin.
Untuk motor besin sampai dengan 110 cc, daya motor listrik konversi paling tinggi 2 kW.
Baca Juga: Catat Bro, Ini 3 Faktor Utama Biar Baterai Motor Listrik Awet
Kemudian untuk motor bensin dengan kapasitas 110 sampai 150 cc, daya motor listrik konversi paling tinggi 3 kW.
Terakhir, untuk motor bensin dengan isi silinder 150 sampai 200 cc, daya motor listrik konversi paling tinggi 4 kW.
Sedangkan untuk sepeda listrik yang tidak sampai 40 km/jam, biasanya punya daya sekitar 350 Watt saja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bila Motor Listrik Kecepatan di Atas 40km/Jam Wajib Didaftarkan ke Kepolisian