Cara dan syarat dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cuma Pakai KTP Cepetan Daftar Online
Syarat Penerima
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)