Find Us On Social Media :

Gelapkan Dana Bansos PKH Sampai Rp 107 Juta, Pelaku Pakai ATM Korban

By Fadhliansyah, Kamis, 28 Januari 2021 | 09:45 WIB
Gelapkan Dana Bansos PKH Sampai Rp 107 Juta, Pelaku Pakai ATM Korban (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Parah banget, seorang pria menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) sampai Rp 107 juta!

Pria berinisial PI (33) ini merupakan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Cianjur, Jawa Barat.

Ia diduga menggelapkan dana bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan Tinggal Isi Nomor KTP dari HP

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu Selama 4 Bulan, Bisa Lewat HP

Seperti 17 kartu ATM milik korban, dokumen dan berkas daftar penerima bantuan, dan yang lainnya.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai, kasus ini terungkap setelah adanya laporan sejumlah KPM yang merasa tidak menerima dana bansos.

"Ada 17 KPM yang melaporkan sekaligus sebagai korban. Dana bansos yang seharusnya mereka terima per triwulan dari 2017-2019 itu digelapkan oleh pelaku," ujar Rifai, dikutip dari Kompas.com.

Selama rentang dua tahun itu, sebut Rifai, pelaku menggelapkan dana sebesar Rp 107 juta.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 ribu Per Bulan Cukup Isi Nomor KTP dari HP

Dana yang seharusnya menjadi hak penerima bantuan.

"Sebenarnya KPM yang didampingi pelaku ini jumlahnya banyak. Namun, yang digelapkan dananya tercatat ada 17 KPM," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan, untuk menarik dana bansos milik KPM tersebut, pelaku menggunakan kartu ATM bank para korban.

"Awalnya, para korban tidak tahu jika nama mereka masuk dalam daftar penerima PKH. Baru tahu saat sedang mengurus program bansos lain. Dari situlah kemudian perbuatan pelaku ini terbongkar," ungkap Rifai.

Baca Juga: Bikers Punya Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan BLT Sampai Rp 3 Juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Pendamping PKH di Cianjur Korupsi Dana Bansos hingga Ratusan Juta Rupiah"