SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu.
Seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020, yaitu:
- Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
- Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Masyarakat tidak mampu
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
- Mahasiswa atau pelajar
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).
Aturan ini juga diimplementasikan setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, kebijakan mengenai SIM gratis ini masih dibahas.
"Jadi implementasi SIM gratis haru diatur dalam Perkap, sementara saat ini belum keluar Perkap-nya," kata Agung dikutip dari Kompas.com.
Wah semoga segera terlaksana aturannya ya bro...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma"