Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 3,5 Juta dari Kemensos Siap Disalurkan Syaratnya Gampang

By Ahmad Ridho, Kamis, 28 Januari 2021 | 17:10 WIB
Siap-siap dapat bantuan Rp 3,5 juta dari Kemensos, syaratnya mudah cuma punya usaha mikro. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap dapat bantuan Rp 3,5 juta dari Kemensos, syaratnya mudah cuma punya usaha mikro.

Kabar bagus buat brother yang sedang merintis usaha bengkel atau cucian motor.

Karena pemerintah melalui Kemensos akan kembali menyalurkan bantuan Rp 3,5 juta.

Uang bantuan Rp 3,5 juta ini dimaksudkan sebagai tambahan modal usaha yang sudah dijalankan.

Baca Juga: Simak Syarat Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Pemerintah

Baca Juga: Siap-siap Daftar Bantuan Pemerintah dari Kartu Prakerja, Nih Syaratnya

Pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan di Indonesia dengan menggelontorkan sejumlah dana bantuan sosial (bansos) selama pandemi corona ini.

Salah satu bantuan sosial/bansos corona adalah program kewirausahaan sosial (Prokus) dari Kementerian Sosial yang memberikan modal usaha hingga Rp 3,5 juta.

Program bantuan sosial/bansos corona tersebut diberikan kepada Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan ( PKH) yang akan graduasi.

Artinya, mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena komponennya tidak terpenuhi.

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Disalurkan untuk 3 Juta Orang, Masukkan Nomor KTP

Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan sosial/bansos corona ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

KPM PKH graduasi dapat diartikan sebagai keluarga yang sudah lulus dari program PKH atau sudah dinyatakan mampu dan mendiri, karena usahanya telah berkembang.

Syarat Bantuan Sosial/bansos corona

Baca Juga: Bisa Dapat Dana Bantuan Sampai Rp 3 Juta, Begini Cara Cek Bansos PKH

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial di antaranya adalah kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Akan tetapi, tak semua penerima PKH bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Melansir Kompas.com, 17 Januari 2021, Prokus diprioritaskan untuk keluarga yang sudah memiliki rintasan usaha mikro.

"Selektif dengan prioritas untuk keluarga yang sudah mempunyai rintisan usaha ultra mikro dan atau yang punya potensi untuk merintis usaha," kata Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan Tinggal Isi Nomor KTP dari HP

Menurutnya, bentuk bantuan berupa bimbingan konsultasi bisnis, pendampingan sosial, dan bantuan modal usaha jika dibutuhkan.

Ia menuturkan, pertimbangan program ini tidak menyasar ke semua PKM PKH adalah karena pada dasarnya untuk keluar dari kemiskinan tidak semua berminat menjadi pelaku usaha.

"Karenanya, ada dua track yang dibangun. Pertama bagi anggota keluarga PKH yang ingin bekerja sebagai karyawan atau pegawai dan sebagainya, diperlukan akses untuk bisa bersaing di market," jelas dia.

"Kedua yang mempunyai minat dan bahkan sudah punya usaha rintisan kecil-kecilan perlu program yang meningkatkan kapasitasnya untuk bisa berusaha," sambungnya.

Baca Juga: Bantuan PKH Rp 3 Juta Segera Disalurkan, Syaratnya Punya KPS

Terkait penerima bantuan ini, nantinya akan diatur berdasarkan data yang diusulkan oleh program PKH ke Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memiliki program Prokus.

Selain itu, calon penerima juga akan diverifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk.

"Jika sesuai, maka baru ditetapkan untuk mendapatkan program," kata dia.

Hingga saat ini, program bantuan sosial/bansos corona tersebut masih dalam tahap proses penyempurnaan rancangan pedoman.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: kemensos-akan-beri-bantuan-sosial-modal-usaha-mikro-rp-35-juta-ini-syaratnya?page=2