Find Us On Social Media :

Nekat Bawa Motor Gak Punya SIM Bisa Kena Sanksi Denda sampai Pidana

By , Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:46
Ilustrasi razia polisi. (TribunJogja.com)

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2) yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.

Bagi pengendara yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM kepada petugas, sanksi yang dijatuhkan berbeda dengan pengendara yang tidak punya SIM.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan KTP dan Surat Ini

Hal ini seperti dijelaskan di dalam pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”.

Nah buat bikers yang mau berkendara jangan sampai lupa ya bawa SIM.