Find Us On Social Media :

4 Masker Organik Ilegal Belum Berizin BPOM Beredar Luas, Ini Daftarnya

By Galih Setiadi, Senin, 1 Februari 2021 | 07:50 WIB
Polisi meringkus beberapa merek masker organik ilegal, ini daftarnya. (PMJ News)

MOTOR Plus-online.com - Waspada masker organik ilegal yang beredar luas, ternyata belum ada izin dari BPOM bro.

Kabar penting buat bikers yang lagi cari stok masker, banyak masker organik yang rupanya ilegal.

Atau bagi yang mau beli masker organik lagi buat kebutuhan stok.

Selalu cek lagi kualitas masker yang bikers beli ya.

Baca Juga: Bikers Hati-hati, Pakai Masker Gak Standar Kena Denda Rp 250 Ribu

Baca Juga: Bikers Jangan Asal Beli, Mulai Sekarang Masker yang Dijual Bebas Harus Ada Label SNI

Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro baru-baru ini menggerebek rumah produksi masker organik abal-abal.

Lokasinya sendiri diketahui berada di Jati Asih, Bekasi, Jawa barat.

Penggerebekan tempat produksi masker ini berlangsung pada hari Kamis (28/1/2021) malam.

Seenggaknya, ada 4 merek masker organik ilegal yang ditemukan.

Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Ikuti Aturan Ini, Coba-coba Bandel Siap-siap Dilarang Masuk Satpas!

Berdasarkan keterangan polisi, ada empat merek masker organik ilegal yang diproduksi yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, produk masker organik tersebut diracik oleh pembuatnya tanpa memiliki keahlian.

Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap reseller (penjual ulang) dan pemilik rumah produksi masker ilegal berinisial CS.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS," ujar Yusri dikutip dari PMJ News, (29/1/2021).

Baca Juga: Operasi Zebra Berlaku Mulai Hari Ini, Bikers Tak Pakai Masker Bakal Ditilang? Begini Kata Polisi

Selain itu, polisi juga menangkap 12 tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan masker organik ilegal itu.

"Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana," lanjut dia.

Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar pun telah diamankan oleh petugas kepolisian.

Menurut Yusri, kosmetik ilegal ini biasanya digunakan sebagai produk perawatan kulit bagi ibu-ibu atau kaum perempuan.

Baca Juga: BIkers Wajib Tau! Ini 3 Jenis Masker yang Direkomendasikan Kemenkes Untuk Masyarakat Cegah Covid-19

Masker organik yang diproduksi CS, disebutkan sudah beredar luas karena pelaku menjual melalui media sosial atau e-commerce secara online.

Bahkan, beberapa merek tersebut sudah banyak dikenal orang.

Untuk meminimalisir dampak yang meluas, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan bahan kimia yang ada pada masker organik ilegal, diminta untuk segera melapor.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ujar Yusri.

Baca Juga: Sering Jadi Andalan Bikers, Buff dan Masker Scuba Gak Boleh Dipakai Saat Naik KRL

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

Polisi juga menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan masker ilegal.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?"