Find Us On Social Media :

Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK, Bisa Kena Tilang?

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Senin, 1 Februari 2021 | 16:20 WIB
Ilustrasi Honda ADV 150 ganti warna, apakah bisa kena tilang? (@axelset)

Baca Juga: Mau Custom Painting? Ini Kocek yang Harus Dipersiapkan Berikut Ganti Warna STNK!

"Kalaupun ingin mengubah warna dia harus melapor ke polisi. Nanti ada surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Baru di situ STNK-nya kita ganti sesuai dengan warna yang diubah itu," kata dia beberapa waktu lalu.

Namun lanjut dia, mengganti warna cat mobil atau sepeda motor ternyata tidak boleh sembarangan.

Aturannya, kelir yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan aslinya.

Jadi, yang hanya mengganti warna bisa ditilang oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: Asyik, Motor Baru Honda Bisa Langsung Ganti Warna , STNK BPKB dan Faktur Menyesuaikan

"Bisa dong, berarti kan itu tidak sesuai dengan data yang ada di STNK. Di STNK itu ada data warnanya. Sehingga kalau faktanya dirubah berartikan tidak sesuai. Berarti ada suatu perubahan warna yang dianggap itu adalah hal yang melanggar," tutur dia.