Pihaknya bilang Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti itu.
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!," tulis Divisi Humas Polri, Sabtu (30/1/2021).
Bahkan bantahan biaya tilang dari Kapolri baru itu juga diposting di Instagram resmi Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri.
"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.
Hoaks biaya tilang terbaru dari Kapolri. (Instagram.com/divisihumaspolri)
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Disuruh Bayar Denda Maksimal? Ini Kata Polisi
"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.
Be Smart Netizen Saring Sebelum Sharing".
Dalam laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, termuat rincian sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya dengan kisaran Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Baca Juga: Awas, Lupa Nyalakan Lampu Depan, Bikers Bisa Kena Denda Segini
Rincian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Dalam daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas terdapat 14 poin.
Tiga poin di antaranya, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).