Find Us On Social Media :

Waduh Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Beredar Luas, Beneran Nih?

By , Rabu, 03 Februari 2021 | 09:10
Ilustrasi tilang. Biaya tilang dari Kapolri beredar luas, benarkah? (Kompas.com)

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 288 ayat 2).

Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Daftar Rincian Biaya Tilang Terbaru dari Kapolri Baru"