Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.
Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Baca Juga: Bocoran Pembagian Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta di Tahun 2021
Bisa Dapat Dana Bantuan Rp 3 Juta, Begini Cara Cek Bansos PKH (Tribunnews.com)
Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
a. Komponen kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 Juta per tahun
-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 Juta per tahun
b. Komponen pendidikan
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun