Find Us On Social Media :

Cukup KTP Dan KK, Daftar Bantuan Rp 3 Juta, Transfer 4 Bulan Nonstop

By Rabu, 03 Februari 2021 | 20:15
Ilustrasi. KTP dan KK untuk daftar bantuan pemerintah (Tribunnews Kolase)

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Kuy, Ketik Nomor KTP Pake HP Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta

Batasan Bantuan

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Ini Link Resmi Daftar Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Isi Nomor KTP dari HP

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH