Find Us On Social Media :

Cukup KTP Dan KK, Daftar Bantuan Rp 3 Juta, Transfer 4 Bulan Nonstop

By Rabu, 03 Februari 2021 | 20:15
Ilustrasi. KTP dan KK untuk daftar bantuan pemerintah (Tribunnews Kolase)

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel

10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.