Find Us On Social Media :

Besok Aturan Ganjil Genap Diterapkan Belum Ada Penindakan Tilang Bro

By Jumat, 05 Februari 2021 | 22:55
Ilustrasi ganjil genap Bogor, mulai berlaku besok tidak ada tindakan tilang oleh polisi bagi pelaku pelanggaran (Kompas.com)

Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bogor menegaskan kebijakan ganjil genap bukan ditunjukan untuk menghambat produktivitas.

"Ini (kebijakan ganjil genap) ditujukan fokus untuk prokes terutama orang-orang yang tidak jelas tujuannya," kata Bima Jumat (5/2/2021) saat kordinasi teknis pelaksanaan ganjil gendap di Balaikota.

Wali Kota Bogor Bima mengatakan ada pengecualian untuk warga Bogor dalam beraktifitas saat diterapkan aturan ganjil genap.

Bagi masyarakat yang berkegiatan atau mobilitasnya untuk bekerja, melayani publik, untuk unit perekobomian, masih tetap bisa melintas tanpa mengikuti aturan ganjil genap.

Baca Juga: Ini Alasan Jakarta Belum Lakukan Lockdown Ganjil Genap Di Akhir Pekan

Agar penerpan aturan ganjil genap efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 maka diberlakukan selama 24 jam di ada titik check pointnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap akan dilakukan selama 24 jam dititik chek point pos statis dan dinamis.

"Berlaku 24 jam diseluruh ruas jalan, tetapi akan ada pos statis dan pos dinamis, pos statis itu dari jam 8.00 WIB pagi sampai pukul 20.00 WIB, lewat dari itu sebelum dan sesudahnya dinamis saja berputar menjaga dan pengawasannya," katanya.

Baca Juga: Jakarta Mulai Macet Lagi, Ganjil Genap Segera Diberlakukan?


Nantinya dalam penerapan ganjil genap ada 6 titik chek poin di wilayah enam polsek di Kota Bogor.

Diantaranya adalah:

Pos Sekat Bubulak ( Polsek Bogor Barat).
Pos Sekat Yasmin (Polsek Tanah Sareal)
Po Sekat Gunung Batu (Polsek Bogor Tengah)
Pos Sekat Pomad (Polsek Bogor Utara)
Pos Sekat GT Bogor Timur (Polsek Bogor Timur)
Pos Simpang Ciawi (Polsek Bogor Selatan)

Baca Juga: PSBB Transisi Resmi Diperpanjang, Ganjil Genap Diberlakukan?