Find Us On Social Media :

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 6 Februari 2021 | 09:00 WIB
Syarat pemutihan pajak kendaraan dan bebes bea balik nama, kuy diurus (Tribunnews.com)

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Baru, Mulai Kapan Nih?

Bebas sanksi administrasi PKB, pendaftaran, bea balik nama kendaraan bermotor.

Bebas BBNKB II pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

Selain Jambi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.

Baca Juga: Gak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan dari Konter di Kelurahan atau Desa Masing-masing

Pasal itu mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.