"Yang pertama di jalan protokol dulu. Saya saranin pemasangan CCTV dari mulai rel kereta Penancangan hingga ke Alun-alun Kota Serang," kata AKP Gesit Febriyatmo dikutip dari Kompas. Sabtu (6/2/2021).
Selain itu kamera pengawas juga akan dipasang di perempatan Ciceri, Sumur Pecung, Pisang Mas hingga ke Alun-alun.
Nantinya, pada tahap kedua penerapan ETLE akan dilakukan di dari lampu merah Kebon Jahe hingga Palima.
Pemasangan dilakukan guna mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas oleh petugas dari dalam ruangan.
Baca Juga: Catat, Tilang Elektronik Akan Berlaku Di 19 Provinsi Mulai Maret 2021
Nah bro sekarang udah tau nih tanggal berlaku dan lokasi tilang elektronik.
Awas jangan sampai kena tilang ya.