Find Us On Social Media :

Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya

By Aong, Minggu, 7 Februari 2021 | 20:14 WIB
Ada pemutihan dan bebas balik nama ketahui syaratnya (AONG)

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan yang kepingin bayar pajak kendaraan tapi sudah telat dan takut denda kini bisa tenang.

Mau dapat pemutihan pajak kendaraan dan bebas bea balik nama, ketahui syaratnya agar tidak buang waktu percuma. 

Ada kabar gembira nih kendaraan kendaraan yang menunggak ada program pemutihan lagi di tahun 2021 ini.

Asyiknya bukan hanya denda pajak kendaraan, bea balik nama (BBNKB) juga gratis alias dihapus loh.

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Gampang Menghitung Denda Pajak Motor Telat Bayar

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Juni 2021

Tapi, pemutihan pajak kendaraan ini baru berlaku di dua daerah.

Pertama, Provinsi Jambi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.

Gubernur Jambi mengapresiasi melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk masyarakat Jambi.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_kota_jambi, Program yang diberinama Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2021 sampai Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Baru, Mulai Kapan Nih?