Selain itu, motor-motor tersebut didapat dari debt collector.
"Dari keterangan pelaku, modus ini merupakan pekerjaan sehari-hari pelaku, diperoleh dari para Debtcolector (Leasing) bebernya.
Baca Juga: Waspada Penipuan Jual Beli Motor Jadul, Modusnya Gak Cuma Harga Murah
Yang paling parah justru harga motor tarikan leasing ini.
Deonijiu mengatakan, para pelaku mengaku akan menjual motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp 3juta hingga Rp 4juta sesuai kondisi.
Barang bukti sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di polsek Cipondoh guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Motor Matic Murah Barang Hasil Lelang, Beneran atau Penipuan Nih?
Hingga saat ini, Polsek Cipondoh masih mendalami sindikat pencurian motor ini.
Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, AKP Imron.
"Masih di dalami (sindikat pencurian motor)," terangnya kepada MOTOR Plus Online, Senin (8/2/2021).
Termasuk pihak debt collector maupun leasing yang terlibat.
"Masih di dalami," ucapnya.