Find Us On Social Media :

Polsek Cipondoh Gerak Cepat, Motor Tarikan Leasing Dijual Rp 3 Jutaan

By Galih Setiadi, Senin, 8 Februari 2021 | 16:15 WIB
Ilustrasi motor tarikan leasing disita polisi. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

MOTOR Plus-online.com - Polsek Cipondoh langsung gerak cepat, puluhan motor tarikan leasing dijual sindikat pencurian Rp 3 jutaan.

Bikers yang mau cari motor murah mesti ekstra waspada, modus sindikat pencurian motor makin marak saat ini.

Pastikan brother membeli motor bekas di dealer yang terpercaya dan jelas sumbernya.

Jangan sampai ketipu dan jadi korban, seperti kasus yang satu ini yang bisa dijadikan pelajaran.

Baca Juga: Belasan Motor Tarikan Leasing Diamankan Polisi, Debt Collector dan Leasing Diburu

Baca Juga: Awas Penipuan Jual Beli Motor Bekas, Modusnya Gak Cuma Harga Murah Bro

Polsek Cipondoh berhasil meringkus sindikat pencurian motor antarprovinsi.

Lokasinya berada di di Rest Area Km.14 Tol Tangerang – Jakarta.

Rencananya belasan motor tersebut mau dikirim ke daerah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

"Pengungkapan Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan kendaraan sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat-surat di Rest Area Km.14 Tol Tangerang – Jakarta," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat jumpa pers di Mapolsek Cipondoh, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Penipuan Motor Bekas Makin Marak, Modus Baru Nomor Rangka dan Mesin Tempelan

Terlepas dari kasus lama, sindikat pencurian motor antar provinsi ini menarik.

Dari 11 motor tarikan leasing yang diamankan, cuma satu unit yang memiliki surat-surat, atas nama pelaku.

Selain itu, motor-motor tersebut didapat dari debt collector.

"Dari keterangan pelaku, modus ini merupakan pekerjaan sehari-hari pelaku, diperoleh dari para Debtcolector (Leasing) bebernya.

Baca Juga: Waspada Penipuan Jual Beli Motor Jadul, Modusnya Gak Cuma Harga Murah

Yang paling parah justru harga motor tarikan leasing ini.

Deonijiu mengatakan, para pelaku mengaku akan menjual motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp 3juta hingga Rp 4juta sesuai kondisi.

Barang bukti sebelas motor dan satu truk pengangkut, kini diamankan di polsek Cipondoh guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para tersangka Dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Motor Matic Murah Barang Hasil Lelang, Beneran atau Penipuan Nih?

Hingga saat ini, Polsek Cipondoh masih mendalami sindikat pencurian motor ini.

Seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, AKP Imron.

"Masih di dalami (sindikat pencurian motor)," terangnya kepada MOTOR Plus Online, Senin (8/2/2021).

Termasuk pihak debt collector maupun leasing yang terlibat.

"Masih di dalami," ucapnya.