Find Us On Social Media :

Motor Tarikan Leasing Ditahan Polisi, YLKI: Pentingnya Pengawasan Jual Beli Motor Bekas

By Galih Setiadi, Selasa, 9 Februari 2021 | 13:25 WIB
Ilustrasi pencurian motor. Motor tarikan leasing ditahan polisi, ini kata YLKI. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Menanggapi kasus tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah polisi membongkar sindikat pencurian motor itu.

Hal itu disampaikan Anggota Bidang Pengaduan YLKI, Rio Priambodo.

"YLKI mengapresiasi petugas kepolisian yang mengungkap sindikat curanmor yang merugikan konsumen," bilang Rio saat dihubungi MOTOR Plus-Online, Selasa (9/2/2021).

"YLKI berharap kepada konsumen teliti sebelum membeli suatu barang, harus mengecek dokumen kendaraan terlebih dahulu termasuk aspek legalitas dokumen tersebut lengkap dan sah. Sehingga meminimalisir terjadinya kerugian dipihak konsumen," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Nomor Bantuan Jika Debt Collector Main Kasar, Jangan Kabur Apalagi Pasrah, Langsung Adukan Bro!

Selain meminta masyarakat lebih teliti, YLKI juga berharap pemerintah meningkatkan pengawasan, terutama jual beli motor bekas.

"YLKI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan sektor jual beli kendaraan motor second," paparnya.

"jangan sampai kecolongan jual beli motor hasil dari kejahatan. Dan YLKI juga mendukung pemerintah memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku agar menimbulkan efek jera" tutur Rio.