Find Us On Social Media :

Street Manners: Polisi Gelar Razia di Jalan Kampung Melanggar Aturan?

By , Rabu, 10 Februari 2021 | 11:40
Ilustrasi polisi menggelar razia di gang atau jalan kampung. (instagram.com/makassar_iinfo)

Pasal tersebut mendefinisikan jalan sebagai seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Jalan tersebut berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Baca Juga: Pro Kontra Tilang Knalpot Brong, Begini Penjelasan Kepolisian

Jadi Polisi dapat dikatakan sah secara hukum menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif dekat perkampungan atau komplek.

Razia di jalur alternatif juga bertujuan menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.

Jadi paham kan brother, gunakan selalu helm dan lengkapi surat kendaraan (SIM dan STNK) yang masih berlaku.