Find Us On Social Media :

Pakai Celana Pendek, Gak Boleh Bikin Dan Perpanjang SIM, Beneran Nih?

By , Kamis, 11 Februari 2021 | 08:30
Ilustrasi Satpas SIM Daan Mogot. Bikin dan perpanjang SIM enggak boleh pakai celana pendek, beneran nih? (Wartakotalive.com)

"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasnya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya," lanjut Iptu Hermanto.

"Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali,"katanya sambil mengakhiri.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Februari 2021, Jangan Gunakan Pakaian Ini

Selain memakai kaos dan celana pendek, bikers jangan pakai jilbab dan baju yang warnanya biru.

"Sebab, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

Baca Juga: Wuih, Ujian Teori SIM Online Segera Berlaku, Gimana Prakteknya?

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).