Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka polisi akan melakukan sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi jangan sampai memakai celana pendek saat mengurus SIM di Satpas ya bro.
Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka polisi akan melakukan sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi jangan sampai memakai celana pendek saat mengurus SIM di Satpas ya bro.