Find Us On Social Media :

Kuy Bayar Pajak Kendaraan Online Mumpung Libur Imlek, Caranya Gampang

By , Jumat, 12 Februari 2021 | 08:30
Ilustrasi STNK. Kuy bayar pajak kendaraan online mumpung libur imlek, caranya gampang. (Tribunnews.com)

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Selesai melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK.

Layanan E-Samsat DKI Jakarta untuk bayar pajak kendaraan. (Bapenda Jakarta)

Baca Juga: Gak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan dari Konter di Kelurahan atau Desa Masing-masing

Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Kalau pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan," kata Herlina mengutip Kompas.com.

"batas waktunya 30 hari dari pembayaran," sambungnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak melalui cara ini adalah tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Enak Gratis Ongkir, Gini Caranya

"Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun," imbuhnya.

Sedangkan, bagi pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak.

Atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

"Kalau yang lima tahunan harus langsung ke Samsat induk, karena akan ada cek fisik kendaraan," jelasnya.