Find Us On Social Media :

Polisi Gak Tilang Harley Terobos Aturan Ganjil Genap, Ini Alasannya

By Indra GT, Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:40 WIB
Pengendara moge yag melanggar ganjil genap di Bogor berhasil diamankan tidak ditilang melainkan dikenakan sanksi denda (TribunNewsBogor)

MOTOR Plus-online.com - Polisi tidak melakukan penindakan penilangan terhadap 3 pengendara Harley yang terobos aturan ganjil genap di kota Bogor.

3 pengendara Harley yang melanggar aturan ganjil genap lolos dari razia saat rombongan moge konvoi melalui kota Bogor menuju Puncak viral di media sosial.

Dari sekian rombongan moge yang melintas kota Bogor, hanya 3 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

Wali Kota Bogor melakuka aturan ganjil genap untuk menekan penyebaran virus covid-19 di wilayah Bogor.

Baca Juga: Viral Video Rombongan Moge Lolos Ganjil Genap Kota Bogor, Polisi dan Bupati Bilang Begini

Baca Juga: Catat Check Point Ganjil Genap Bogor, Bikers Bisa Disuruh Putar Balik

Kejadian lolosnya rombongan moge saat razia ganjil genap terjadi pada hari JUmat (12/02).

Rombongan moge ini sempat lolos dari razia dan Tim Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengindentifikasi rombongan moge tersebut.

Hingga Sabtu (13/2/2021) dini hari, 12 pengendara ini dikumpulkan.

"Diindentifikasi 3 orang menggunakan plat ganjil," ujar Kombes Susatyo Purnomo Condro
Kapolresta Bogor Kota.

Wali Kota Bogor Bima Arya pastikan pelanggar ganjil genap di Kota Bogor kena sanksi denda. (Wartakotalive/Hironimus Rama)

Baca Juga: Pengendara Moge yang Lolos Razia di Bogor Ditangkap, Ini Sanksinya

Adapun 3 pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor adalah sebagai berikut.

1. Harfadi, Harley-Davidson warna abu-abu silver L 2271 BI.

"Ini yang viral," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

2. Kaerul Rohman 46 tahun warga Tangerang Harley-Davidson warna orange AG 5177 REZ

3. Bapak Tanu 32 tahun warga Jakarta Utara Harley-Davidson 6289 ML.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ikut Berlaku Buat Jalur Puncak?

Polisi tidak lakukan penilangan melainkan ketiga pelaku pelanggaran diserahkan kepada Satgas Covid-19.

Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.

"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.

Baca Juga: Lolos Ganjil-Genap, Bikers Mau ke Wisata Bogor? Begini Syaratnya

"Saya kira ini pembelajaran bagi semua agar mentaati peraturan, sudah diproses, dikenakan denda maksismal seusai aturan, sudah diselesaikan juga,

kami tidak pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai aturan," kata Bima Arya.

Bima Arya menerangkan alasan menjerat 3 pengendara moge dengan denda maksimal.

"Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.

Baca Juga: Besok Aturan Ganjil Genap Diterapkan Belum Ada Penindakan Tilang Bro

"Minggu ini teman-teman kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berkoordinasi untuk memulai menerapkan sanksi atau denda," ujar Bima Arya.

Bima Arya mengatakan, sementara sudah ada 18 pelanggar dengan nilai masing-masing sekitar Rp 50 ribu yang pembayarannya ditransfer.

Denda ini dilakukan bukan untuk dikecualikan. Pasalnya jika tidak bisa membuktikan dan tidak bisa menunjukkan keperluannya atau hanya sekedar jalan-jalan keluar, maka akan di denda.

"Pokoknya target kita adalah orang yang jalan-jalan tanpa tujuan, kalau tujuannya jelas seperti bekerja silahkan lewat," katanya.

Baca Juga: Ditanya Soal Ganjil Genap Kota Bogor Permanen, Polisi Bilang Begini

Bima Arya menerangkan bahwa terkait mobilitas sudah pasti lebih rendah yang terlihat dari jalanan yang masih belum padat.

Meski begitu, diakuinya untuk melihat dampak apakah berpengaruh pada lonjakan Covid-19 masih perlu dilihat Sabtu dan Minggu ini.

"Masih harus kita kaji lagi, karena kan pertama yah harus dilihat dari lonjakan kasus Covid-19 nya, kedua tujuannya untuk apa" tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wali Kota Bogor Bima Arya Pastikan Pelanggar Ganjil Genap di Kota Bogor Kena Sanksi Denda