Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Pakai KTP

By , Minggu, 14 Februari 2021 | 14:10
Ilustrasi. Bayar pajak kendaraan wajib pakai KTP, ini alasannya. (TribunKalteng.com)

"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ungkap Martinus dikutip dari Kompas.com.

"itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," sambungnya.

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Baru, Mulai Kapan Nih?

Makanya KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain, termasuk SIM.

Seaklipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.

Ilustrasi STNK dan BPKB. Bayar pajak kendaraan wajib pakai KTP. (Tribunnews.com)

Martinus menambahkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.

Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Enak Gratis Ongkir, Gini Caranya

"Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," bebernya.

Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.

"Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan," ungkapnya.

"terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” tutur dia.